OTT Bowo Sidik Pangarso, KPK: Uang Dipakai untuk Serangan Fajar 17 April

OTT Bowo Sidik Pangarso, KPK: Uang Dipakai untuk Serangan Fajar 17 April

KPK juga menetapkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka berkaitan dengan suap dalam pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Dia diduga menerima suap dari PT HTK. \"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 3 orang tersangka,\" ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019). Basaria mengungkapkan penerimaan suap oleh anggota DPR Bowo Sidik Pangarso diduga berkaitan erat dengan pencalegan. Bahkan uang diduga dari hasil suap itu diduga untuk kepentingan \'serangan fajar\' Pemilu 2019. \"KPK sangat menyesalkan kejadian ini karena diduga anggota DPR RI yang sedang mencalonkan diri dari daerah pemilihan Jateng II pada Pemilu 2019 justru terlibat korupsi,\" ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Kamis (28/3/2019). Basaria mengatakan Bowo mengumpulkan uang tak hanya dari sekali penerimaan. Sejumlah penerimaan dikumpulkan di satu tempat untuk \'serangan fajar\' keperluan logistik pemilu. \"Bahkan diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk \'serangan fajar\' pada Pemilu 2019,\" ujar Basaria. Bowo merupakan politikus Golkar. Tadi sore, Golkar memecat Bowo dari kepengurusan. Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka berkaitan dengan suap dalam pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Dia diduga menerima suap dari PT HTK. Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama Indung selaku swasta. Selain itu, sebagai pemberi suap, ditetapkan sebagai tersangka Asty Winasti, selaku Marketing Manager PT HTK. KPK memberi sangkaan kepada Bowo dan Indung melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: